Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto melakukan perombakan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Prabowo merombak dengan melakukan pembentukan dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu penambahan badan di Kemenkeu.
Perombakan pada Kemenkeu dengan menambah dua ditjen dan satu badan oleh Prabowo tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024.
Adapun dua penambahan ditjen di Kemenkeu adalah Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Lalu penambahan satu badan di Kemenkeu yakni Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Selain menambah dua ditjen dan satu badan, Prabowo menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu.
Sebab BKF telah dilebur menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Dan berikut struktur ditjen dan badan di Kemenkeu setelah dilakukan perombakan oleh Prabowo
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
3. Direktorat Jenderal Anggaran;
4. Direktorat Jenderal Pajak;
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
11. Inspektorat Jenderal;
12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.


















Discussion about this post