Suaranusantara.com – Sekjen Partai Golkar, Sarmuji mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Sarmuji, telah banyak gugatan terhadap syarat presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Sebab, sebutnya, MK memandang syarat tersebut agar sistem presidensial dapat berjalan efektif.
“Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu maksud diterapkannya presidensial threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.


















Discussion about this post