Suaranusantara.com- Pemerintah mengumumkan akan mengambil langkah untuk memperbaiki regulasi pinjaman online (pinjol) menyusul putusan Mahkamah Agung (MA). Kabar tersebut disampaikan oleh Menko Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di kantoranya, Selasa 21 Januari 2025.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika pemerintah tidak akan mengajukan PK atas regulasi itu, putusan MA itu katanya akan diterima oleh pemerintah.
Baca Juga: Legislator PDIP Nilai Pengbongkaran Pagar Laut Tangerang sebagai Upaya Penghilangan Bukti
“Pemerintah tidak akan mengajukan PK, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini jadi menerima putusan ini dan akan segera melaksanakannya” kata Yusril.
Untuk diketahui, gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh masyarakat dan ditolak pleh PN Jakarta Pusat dan PT Jakarta. Lalu, dikabulkan ole MA melalui putusan kasasi Nomor 1206 K/PDT/2024.
Baca Juga: Kinerja 100 Hari Prabowo-Gibran Dinilai Baik olah Publik, Puan Maharani: Alhamdulillah
Adapun majelis yang mengabulkan itu yakni diketuai Takdir Rahmadi, dan beranggotakan PRi Pambdui Teguh dan Lucas Prakoso dengan memerintahkan para tergugat untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan pengguna pinjol.


















Discussion about this post