SuaraNusantara.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Budi Santoso, menyebut, progres efisiensi anggaran menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sudah 90 persen lebih.
Budi mengatakan, dari efisiensi yang dilakukan terhadap belasan item belanja yang sudah ditentukan Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berhasil menghemat sebesar Rp76 Miliar.
“Sudah berjalan 90 persen, tapi kita masih coba sisir lagi sampai akhir bulan, apakah masih ada yang belum memenuhi persentasenya, karena memang harus sesuai berdasarkan edaran Menteri Keuangan. Kalau tidak sesuai pasti tidak disetujui,” kata Budi, Jumat (28/2/2025)
Budi mengatakan, dari anggaran Rp76 Miliar, sekitar Rp32 Miliar merupakan anggaran yang berhasil dihemat dari perjalanan dinas seluruh perangkat daerah, termasuk juga anggota DPRD.
Dijelaskan Budi, selain Inpres efisiensi belanja pemerintah pusat dan daerah, dana transfer pusat ke daerah pun mengalami penyesuaian. Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
“Ada penyesuaian dana transfer pusat ke daerah, dan Lebak dikurangi Rp32 Miliar yakni DAK (Dana Alokasi Khusus) Rp8 Miliar dan DAU (Dana Alokasi Umum) Spesifict Grant Rp24 Miliar. Untuk jalan semua dan itu sudah tidak mungkin salur,” terang dia.
Anggaran hasil efisiensi yang telah dilakukan sebesar Rp76 Miliar, sambung Budi, akan digunakan untuk pergantian penanganan jalan yang sudah direncanakan namun terkena penyesuaian tersebut.
“Juga untuk bupati dan wakil bupati terpilih kan punya visi misi, kemudian ada surat edaran Mendagri bahwa APBD harus menyesuaikan dan itu membutuhkan anggaran sehingga kita melakukan efisiensi dan realokasi kegiatan sebesar Rp76 Miliar,” tutur dia.
“Jadi Rp32 Miliar hasil efisiensi untuk mengganti belanja jalan kemudian Rp40 Miliar lebih untuk merealisasikan visi misi,” katanya.


















Discussion about this post