Suaranusantara.com – Perumda Pasar Jaya tak memiliki izin dari Unit Pengelolaan Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mengelola puluhan lokasi parkir di pasar Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala UPP Dishub DKI, Adji Kusambarto.
Awalnya, dia mengatakan bahwa Pendaptan Asli Daerah (PAD) perparkiran di DKI Jakarta mengalami penurunan secara drastis setiap tahunnya.
Salah satu alasannya, kata dia, karena pengelolaan parkir di puluhan pasar dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya.
Hal itu dimulai sejak tahun 2018, dan dilakukan atas arahan Gubernur DKI Jakarta pada masa itu yakni Anies Baswedan.
Padahal, kata dia, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 188 tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa tempat parkir milik pemerintah daerah dikelola oleh UPP Dishub DKI.
“Karena memang dari Agustus 2018 itukan pengelolaan parkir dari PD Pasar Jaya dikembalikan ke PD Pasar Jaya, jadi ada sekitar 35 lokasi parkir di Pasar gitu. Jadi 2017 pasar diserahkan ke kita, itu sempat tinggi tuh. Nah kemudian dibulan Agustus 2018, parkir pasar dikembalikan lagi ke PD Pasar Jaya, jadi berkurang pendapatan kita,” kata Aji di DPRD DKI, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut, Aji mengatakan bahwa Perumda Pasar Jaya tak meminta izin kepada UPP Perparkiran Dishub DKI untuk mengelola parkir tersebut.
“Secara fungsi pengawasan kita sudah memberikan surat kepada PD Pasar Jaya untuk membuat izin di PTSP terkait perizinan parkir,” katanya.
Discussion about this post