Suaranusantara.com – Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat fraksi Gerindra, Kevin Waruwu merespon terkait kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbebani oleh kewajiban pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi 2024.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan Bupati Nias Barat Eliyunus, anggaran untuk P3K tahap I formasi 2024 saat ini mengalami minus sebesar Rp24 miliar.
Menurut Kevin, ini merupakan persoalan yang cukup serius.
Maka dari itu, dia mengaku, pihaknya masih dalam proses pembahasan secara berkala terkait persoalan tersebut.
“Tadi Pak Bupati telah menyampaikan bahwasannya anggaran untuk P3K tahap 1 ya, formasi tahun 2024, disitu minus 24 miliar. Ini kami dari lembaga DPRD masih dalam proses, masih dalam proses pembahasan kepada antar kedua lembaga ataupun TAPD,” ujar Kevin kepada Suaranusantara usai melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian PAN-RB di Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025)
Dia menambahkan, hasil konsultasi dengan Deputi KemenPAN-RB menegaskan bahwa P3K tahap I yang lulus formasi 2024 tetap wajib diangkat, meskipun daerah menghadapi keterbatasan anggaran.
“Tapi kita melihat bagaimana anggaran di tahun 2026 untuk menampung gaji dari teman-teman yang telah lulus karena sifatnya ini wajib. Jadi untuk itu kami masih belum masuk ke tahap rancangan APBD tahun 2026,” tuturnya.
“Nanti mungkin atas mitra kedua lembaga akan membahas itu pada rancangan APBD tahun 2026. Itu mungkin dari saya,” tambah Kevin.
Ia menegaskan DPRD akan terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme resmi pembahasan anggaran bersama pemerintah daerah, agar beban APBD bisa dikelola tanpa mengganggu program pembangunan lain yang juga penting bagi masyarakat.


















Discussion about this post