Suaranusantara.com – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat mengancam akan mempidanakan pekerja maupun pemilik bangunan yang tetap melanjutkan pembangunan di kawasan Gambir dan Menteng meski sudah disegel.
“Beberapa hari lalu kan kita sudah segel hingga memasang garis police line atau garis kuning dimana tidak boleh ada aktifitas pembangunan di lantai 5 dan 6 di Gambir dan Menteng. Kalau ternyata masih ada aktifitas saya akan buat laporan ke polisi dan akan kita pidanakan,” ucap Koordinator Penindakan Sudin CKTRP, Budi Gunawan, Rabu (24/9/2025).
Budi menjelaskan, dua bangunan yang melanggar izin berada di Jalan PHB Petojo Selatan, Gambir, dan Jalan Cisadane, Menteng. Keduanya hanya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) hingga lantai empat, namun faktanya dibangun sampai enam lantai.
“Pelanggaran bangunan tersebut masuk dalam kategori berat. Terlebih di lokasi tersebut masuk dalam zonasi pemukiman dimana hanya boleh mendirikan bangunan hingga 4 lantai,” terang Budi.
Budi menegaskan para pekerja maupun pemilik wajib mematuhi segel dan police line yang sudah dipasang. Jika melanggar, tindakan itu bisa dianggap pidana.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, juga meminta agar Sudin CKTRP rutin melakukan pengawasan izin bangunan.
“Khususnya untuk Sudin CKTRP Jakarta Pusat harus rutin lakukan pengawasan terhadap bangunan. Kalau memang ijinnya 2 ya bangunnya dua, kalau tiga ya tiga. Jangan ijinnya 2 terus bangunnya 5 lantai,” kata Arifin, Senin (22/9/2025).
Arifin mendorong partisipasi warga untuk melapor bila menemukan pelanggaran bangunan. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi JAKI, kelurahan, camat, hingga langsung ke wali kota.
“Berkaitan dengan masalah bangunan tentunya membangun di Jakarta ada aturan dan ketentuannya. Seperti harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sebagainya,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan, meski sudah disegel, sejumlah bangunan bermasalah di Jakarta Pusat masih menunjukkan aktivitas.
Salah satunya di kawasan Cikini, Menteng, yang disinyalir akan dijadikan kos-kosan. Papan segel bahkan sudah hilang, diduga dicopot untuk mengelabui petugas.


















Discussion about this post