
Solo-SuaraNusantara
Keraton Kesunanan Surakarta Hadiningrat (KKSH) akan menandatangani Surat Kuasa sebagai cikal bakal dibentukanya Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelestarian Kawasan Cagar Budaya. Penandatanganan akan dilakukan pada Kamis, 7 September 2017 pukul 13.00 WIB di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (KSHH).
Keputusan untuk memberikan surat kuasa tersebut disepakati dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, di Solo, Kamis (24/8/2017).
“Setelah mendapat penjelasan dari berbagai pihak, tepat pukul 16.45 WIB sudah ada kesimpulan yang sama dengan pemerintah dan KKSH,” kata Mendagri di Solo, usai rapat.
Dia mengatakan apa yang dijelaskan dalam rapat semata-mata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Pemerintah, kata dia, hanya memfasilitasi, dan pemerintah hadir untuk membangun Keraton Kesunanan Surakarta Hadiningrat.
“Soal membangun tradisi adat yang tidak boleh dibangun atau disentuh itu kewenangan pemerintah keraton di bawah mandatnya Sinuwun Pakubuwono XIII,” ujarnya.
Dijelaskan Mendagri bahwa ini dibentuk UPT karena kewenangan pemerintah menyangkut uang negara dan tetap melibatkan kerabat keraton untuk mengawasi.
“Persoalan ini tertunda lagi karena memang belum paham. Sehingga tadi dijelaskan secara rinci kenapa harus dibentuk UPT sebagai pintu masuk untuk menjadi Badan Layanan Umum (BLU),” tegasnya.
Kata Mendagri, pemerintah harus hati-hati, karena pemerintah boleh masuk ke keraton harus ada mandat dan seizin dari pemerintah keraton itu sendiri. “Seperti pemugaran harus didamping oleh kerabat karena ada barang-barang yang harus diawasi,” ungkapnya.
Semua ini lanjutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah, karena sesuai intruksi Presiden Jokowi, pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan di Solo.
“Solo boleh modern, boleh ada seribu hotel berbintang lima, tapi keratonnya juga jangan terpuruk, jati diri identitas kebesaran keraton harus terwujud dengan baik,” teranganya.
Mendagri berpikir positif tanggal 7 Sepetember itu akan ditandatangani surat kuasa dari pihak keraton. Karena, ini untuk kepentingan bersama bangsa Indonesia. Dia juga menilai tidak ada konflik di keraton, soal beda pendapat sesama kaka adik itu wajar.
“Tidak bisa dipaksakan, karena ada pemerintahan disini juga yang Sinuwun pegang. Secara prinsip sudah selesai tanggal 7 nanti. Ada surat kuasa langsung kerja. Mudah-mudahan tahun depan keraton sudah bisa berfungsi. Karena anggarannya sampai tahun anggaran 2019,” tutupnya.
Penulis: Askur

















