
Medan – SuaraNusantara
Sebelum ketua majelis musyawarah sengketa Pilgubsu 2018, Hardi Munthe menutup persidangan yang digelar di ruang musyawarah Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik Medan, Selasa (27/2/2018), kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mempertanyakan surat tugas asli saksi fakta dari KPU RI, Kabiro Hukum KPU RI Nursyarifah SH.
“Majelis kami mempertanyakan surat tugas asli saksi fakta dari KPU RI, yang sampaikan sekarang belum ditunjukkan, yang kita lihat tadi hanya fotocopynya,” kata Ikhwaluddin Simatupang.
Usai sidang, kepada wartawan, Ikhwaluddin Simatupang menegaskan, bahwa legalitas saksi harus jelas, karena dia mengaku mendapat mandat dari atasannya.
“Jika dia tidak dapat membuktikan kesaksiannya dengan surat yang asli, kami menganggap semua keterangan yang disampaikan dalam persidangan tidak sah,” katanya.
Terkait itu, pimpinan sidang, Hardi Munthe, meminta pihak tergugat KPU Sumut untuk menyerahkan surat tugas saksi hingga batas waktu pukul 00.00 Wib, hari ini.
“Kita beri waktu hingga pukul 00.00 Wib,” kata Hardi Munthe.
Penulis: ingot simangunsong

















