Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang tengah merevisi peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mumung Nurwana.
Mumung mengatakan, rencana revisi tersebut muncul lantaran tidak adanya efek jera yang ditimbulkan terhadap para pelanggar perda tersebut.
“Supaya ada efek jera memang harus di cantumkan sanksi, salah satu contoh misalnya PKL melanggar peraturan berjualan bukan pada tempatnya di denda maksimal 50juta, atau kurungan misalkan sekian bulan,” ujarnya, Rabu (25/7/2018).
Mumung mengungkapkan, selama ini, pelanggar perda 6 Tahun 2011 hanya dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Dendanya pun hanya berkisar Rp. 35.000 saja.
“Sementara ini hanya dilakukan sidang tipiring, begitu ketok palu pelanggaran nya seperti ini, terus divonis, dendanya berkisar hanya Rp. 35ribu, sehingga tidak ada efek jera,” ujarnya.
Meski begitu, ia belum dapat mengatakan kapan revisi tersebut akan disahkan. Namun, ia berharap, jika nantinya revisi tersebut terlaksana, para pelanggar perda 6 tahun 2011 dapat mendapat efek jera. (akim/nji)