Kota Tangerang – KPU Kota Tangerang tidak meloloskan 12 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari beberapa Partai Politik (Parpol) dipastikan gugur sebelum berperang untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, pada pemilu legislatif (Pileg) 2019.
12 dari 659 caleg yang tereliminasi tersebut, diketahui berstatus belum memenuhi syarat (BMS) terkait kelengkapan administrasi saat daftar menjadi bacaleg di KPU Kota Tangerang.
Padahal, KPU Kota Tangerang telah memberikan waktu selama 9 hari yang terhitung pada 22 hingga 31 Juli 2018 untuk memperbaiki administrasinya. Namun, ke-12 caleg tersebut tidak melengkapinya.
Divisi Teknis, KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul mengatakan, total sebanyak 659 pengajuan caleg yang ikut dalam pileg 2019.
Ia merinci, dari 659, sebanyak 269 caleg yang tidak perlu melakukan perbaikan administrasi karena dinyatakan telah melengkapinya.
“Sedangkan sisanya, sebanyak 390 caleg mesti melakukan perbaikan administrasi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/8/2018).
Banani menjelaskan, dari 390 caleg yang memperbaiki administrasinya itu hanya 378 caleg. Sementara 12 caleg tidak memperbaiki berkasnya.
“Ada 12 orang yang tidak lengkap administrasi pendaftarannya dan akan dicoret,” katanya.
Banani menjabarkan, 12 caleg yang dipastikan dicoret tersebut di antaranya 6 orang berasal dari PKPI, 2 orang dari PKB, 1 orang dari Nasdem, 1 orang dari Demokrat, 1 orang dari PAN dan 1 orang lagi dari Perindo.
Kendati demikian, 5 dari 12 caleg tersebut telah diganti dengan caleg yang baru oleh partainya masing-masing kecuali caleg dari PKPI dan Demokrat.
“Jadi total yang gugur 12 orang, tapi 5 orang telah diganti. Dan sisanya ada 7 orang tetap dicoret, dari rincian 6 orang dari PKPI tidak datang serta 1 orang dari Demokrat yang tidak melengkapi tapi tidak diganti oleh bakal calon lainnya,” jelas Banani. (ahmad/nji)

















