Kota Tangerang – Pemilihan ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang periode 2018 – 2021, rencananya akan dilaksanakan pada akhir bulan Agustus 2018 di Hotel Bukit Indah Ciloto, Puncak Bogor, Jawa Barat.
Yudhistira, Ketua panitia pelaksana Musda DPD KNPI Kota Tangerang menjelaskan, mengenai pemilihan ketua KNPI. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon kandidat ketua DPD KNPI Kota Tangerang.
“Yang jelas, aturan pertama itu, mereka (Bakal Calon) harus mengisi formulir pencalonan yang telah ditetapkan oleh panitia,” ujar pria dengan sapaan akrab Yudhis kepada awak media, Senin (6/8/2018).
Selain harus mengisi formulir, Yudhis menjelaskan, beberapa persyaratan lainnya juga harus dipenuhi oleh kandidat.
“Lalu pernah atau sedang menjabat sebagai unsur pimpinan Dewan Pengurus Daerah (DPK) KNPI Kota Tangerang dan atau unsur pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP) Nasional tingkat Kota Tangerang, dibuktikan dengan menunjukkan Surat Keputusan (SK) di masing – masing lembaga,” imbuhnya.
Selain itu, para kandidat yang mendaftar dirinya juga harus mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis dari 3 Pengurus Kecamatan (PK), serta 6 rekomendasi dari Organisasi Kepemudaan (OKP) yang terhimpun serta berstatus sebagai peserta Musda DPD KNPI Kota Tangerang sekarang.
“Dan setiap PK serta OKP, hanya dapat mengeluarkan 1 surat rekomendasi terhadap balon kandidat ketua DPD KNPI Kota Tangerang periode 2018 – 2021. Mereka (Bakal Calon) juga harus menyerahkan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan Pokok – Pokok mengenai Visi dan Misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan DPD KNPI Kota Tangerang,” bebernya.
Yudhis menambahkan, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh kandidat bakal calon. Yaitu, tidak tercela, anti narkoba, dan tidak pernah berbuat hal – hal yang bertentangan dengan hukum negara.
“Dan itu dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu para kandidat juga harus melampirkan ijasah terakhir yang di legalisir,” tukasnya. (ahmad/nji)

















