Kota Tangerang – Jajaran Polsek Jatiuwung menggerebek sebuah lokasi pengoplosan air galon kemasan di kawasan Perumahan Garden City Gebang Raya, RT.7/25, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Dalam penggerebekan tersebut, empat dari lima pelaku pengoplosan air galon kemasan ini berhasil ditangkap mereka yakni S, A, STS, J.
Kepolisian Sektor Jatiuwung melakukan penggerebekan pada lokasi pengoplosan isi ulang air galon yang mencatut salah satu merk air mineral terkenal dikawasan Perumahan Garden City Gerbang Raya, RT 7/25, Periuk, Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro mengatakan, pengoplosan yang dilakukan dengan modal air sumur ini dilakukan selama dua bulan terakhir dapat meraup omset mencapai Rp. 90 juta per bulan.
“Dalam sehari dia mengaku mendapatkan untung Rp. 3.000.000 sehingga jika dikalikan 30 hari, dalam sebulan keuntungan nya bisa mencapai Rp 90juta,” ujarnya, Jum’at (28/9/2018).
Eliantoro mengatakan, pelaku menjual galon oplosannya dengan harga Rp. 12.500 per galonnya. Padahal, modal yang ia keluarkan hanya Rp. 3.000 saja.
“Sehari mereka bisa produksi mulai 100 hingga 150 galon perhari,” ujarnya.
Menggunakan merk ternama yakni, 2Tang tersebut, hasil oplosan galon yang dilakukan warga asli Tangerang ini laris manis lantaran, keaslian dari tutup dan galon yang disalurkan oknum 2Tang pada para sindikat.
“Dari pengajuan pelaku, dia mendapatkan galon, tutup galon, dan segel dari orang dalam 2Tang,”ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat perlindungan konsumen sebaggimana dimaksud dalam pisal 62 UURI No. 8 tahun 1999 tentang pedindungan konsumen.
“Mereka bakal penjara paling lama 5 tahun, serta pelanggaran hak cipta dengan ancaman 5 tahun,” tukasnya. (akim/nji)