Pandeglang – Bawaslu Pandeglang telah mengeluarkan rekomendasi dari dua kasus dugaan keberpihakan ASN dalam tahapan pemilu yang ditanganinya. Rekomendasi tersebut dikeluarkan Bawaslu terhadap 14 pejabat dilingkungan Pejabat Pemkab Pandeglang ke Pembina kepegawaian.
Bahkan satu diantaranya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pasca Bawaslu menetapkan hasil kajian terhadap dugaan adanya ketidaknetralan ASN dalam tahapan Pemilu.
Berikut nama ASN yang direkomendasikan Bawaslu pembina kepegawaian diantara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Olis Solihin, Kepala Kesbangpol Tatang Efendi, Engkos Kosasih Camat Cigeulis, Korwil Dindikbud Romli.
Selanjutnya, Kepala Puskesmas Cigeulis Wahyudin, Camat Cibaliung Djaya Sumarna, Sekmat Cibaliung Tarmin, Korwil Dindikbud Kecematan Cibaliung Amir Supandi, Kepala Puskesmas Cibaliung Ahmad Junaedi.
Lalu, Camat Cimanggu Suhaeli, Korwil Dindikbud Kecamatan Cimanggu, M Qodry Aroyan, Kepala Puskesmas Cimanggu Iyat Supriatna, Satpol PP Dadan Hermawan. Sementara, Aan Suandi Camat Munjul direkomendasikan ke KASN.
“Kita sudah memplenokan putusan Bawaslu Pandeglang dari beberapa laporan dan temuan bahwa ada ketidaknetralan dari ASN, Kita merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian dan ada juga kita sampaikan ke KASN,” ungkap Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi, Kamis (21/2/2019).
Ade menyebutkan sejumlah pelanggaran Pemilu, seperti tindak pidana Pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran etik dan pelanggaran undang-undang lainya.
Menurut Ade, keputusan yang baru saja dikeluarkan lembaganya masuk kategori pelanggaran undang-undang lainnya. Sehingga, harus lembaga lain yang mengeluarkan sangsi.
“Ini masuk dalam pelanggaran undang-undang lainya, dan yang berwenang memberikan sangsi adalah pejabat pembina kepegawaian juga KASN,” kata Ade. (aep/aul)
Discussion about this post