Kabupaten Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang belum menerima seluruh surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 17 April 2019 mendatang. Padahal, proses Pemilihan Umum hanya tinggal hitungan hari.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin mengatakan, jadwal yang ia terima sebelumnya dari KPU Provinsi, pengiriman surat suara rampung pada 5 Maret 2019 lalu. Namun, hingga Jum’at (8/3/2019) pengiriman surat suara belum juga rampung.
“surat suara itu menurut jadwal yang diberikan oleh KPU Provinsi tanggal 5 Maret harusnya sudah selesai, tapi di tanggal 8 Maret belum semuanya kita terima,” ujar Ali, Jum’at (8/3/2019).
Ali menyebut, saat ini dirinya baru menerima sekitar 1 juta surat suara. Padahal, menurut Daftar pemilih tetap (DPT) yang ada yakni sekira 2juta lebih surat suara keseluruhan berjumlah sekira 10 juta surat suara.
“Makanya kita nyicil pelipatan, dari pada kita menunggu saja, lebih baik kita lakukan pelipatan sambil menunggu surat suara lain yang dikirim,” kata Ali.
Ali mengakui, akibat dari keterlambatan pengiriman surat suara tersebut, pihaknya mundur dari target yang telah ditetapkan perihal tahapan selanjutnya. Pasalnya, surat suara merupakan hal yang menjadi fokus agar tidak ada kesalahan dalam proses Pemilu.
“Targetnya sebetulnya di pertengahan Maret ini rampung, sehingga KPU bisa mendorong temen PPK di minggu terakhir bulan Maret, tetapi faktanya ada kemunduran pengiriman, jadi kita targetkan akhir Maret sudah rampung,” tandasnya. (don/nji)


















Discussion about this post