Lebak, SuaraNusantara.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak digeledah Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat (21/10/2022). Penggeledahan terkait kasus suap pengurusan sertifikat tanah.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan, selain di Kantor BPN Lebak, penggeledahan oleh tim penyidik juga dilakukan di sebuah rumah yang diduga sebagai kantor di Kampung Maja Pasar, Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Tim penyidik juga menyegel terhadap 2 unit rumah di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30 dan di Cluster Sanur Blok G19 No.26.
“Melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat setelah kemarin Kamis tanggal 20 Oktober 2022 telah ditetapkan 4 orang Tersangka yakni AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP dan melakukan penahanan terhadap tersangka AM dan DER,” terang Leonard.
Leonard menjelaskan, di Kantor BPN Lebak, penyidik menyita 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka MS. Sementara di rumah MS, penyidik menyita 29 bundel dokumen.
“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas,” ujar Leonard.
Pada Kamis (20/10/2022), Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan bahwa telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus suap dalam pengurusan tanah di Kantor BPN Lebak tahun 2018-2021.
Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang tersangka yakni AM dan DER dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan.
Dalam rilisnya, Kejati Banten menyampaikan, tersangka yakni AM yang merupakan mantan Kepala Kantor BPN Lebak disebut menerima suap sebesar Rp15 miliar. Kemudian tersangka DER selaku honorer pada Kantor BPN Lebak disebut telah menerima suap, dan menghubungkan antara tersangka MS selaku pihak swasta dengan AM.(Def)
Discussion about this post