Serang, Suara Nusantara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan untuk Pemilu 2024.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, regulasi tersebut menunjukkan kesiapan Pemprov Banten dalam mensukseskan Pemilu dan pemilihan serentak.
“Kita sudah punya Perda Dana Cadangan Pemilu. Pendanaan kita siap mendukung tupoksi pemda khususnya dalam pemilihan kepala daerah,” kata Al Muktabar, di Kota Serang, Rabu (28/12/2022).
Al Muktabar mengklaim, Banten menjadi provinsi pertama di Indonesia yang punya regulasi tentang dana cadangan.
Pada tahun anggaran 2023 nanti, anggaran dana yang akan dicadangkan untuk pemilu sekitar Rp250 miliar. Sebelum memasuki tahapan pemilu dan pemilihan serentak, dana KPU Banten didukung dana hibah dari Bakesbangpol.
Selain kesiapan anggaran, Pemprov Banten dalam mensukseskan tahapan pemilu akan terus mengoptimalkan perekaman data kependudukan, pendanaan atau tata kelola keuangan daerah, hingga situasi dan kondisi masyarakat.
“Data kependudukan dinamis maka dari itu harus terus diharmonisasikan,” ucap Al Muktabar.(Def)
Discussion about this post