SuaraNusantara.com – Maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Turis Asing saat berlibur di Bali, WNA dilarang menyewa sepeda motor.
Pelarangan tersebut dilontarkan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi wisatawan asing minjam atau menyewa itu tidak diperbolehkan lagi” ungkap koster Minggu, 12 Maret 2023.
Pelarangan tersebut, setelah maraknya unggahan di media sosial yang memperlihatkan turis asing di Bali melanggar aturan berlalu lintas.
Berdasarkan data dari Polda Bali sejak Februari hingga Maret 2023 sudah ada lebih 171 WNA yang melanggar ketertiban berlalu lintas.
Pemerintah Provinsi Bali juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh orang Asing, apapun bentuknya apalagi menghina Institusi Negara, menghina Masyarakat Bali, Budaya Bali agar langsung melapor ke kemenkumham, Dinas Pariwisata, Satpol PP tambah Koster. (Alief)
Discussion about this post