Suara Nusantara.com – Sejumlah penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebak mendatangi Kantor Desa Tambakbaya, di Jalan Syech Nawawi Km. 07, Kecamatan Tambakbaya, Lebak, Banten, Jumat (17/3/2023).
Kedatangan lima orang penyidik yang dipimpin Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak IPTU Putu Ari Sanjaya untuk melakukan penggeledahan kantor pemerintahan di desa tersebut. Pantuan di lokasi, penyidik tiba pukul 14.05 WIB dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Tidak ada penjelasan saat para penyidik masuk ke dalam kantor desa. Polisi langsung ke sejumlah ruangan untuk mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan dugaan kasus korupsi.
Setelah hampir dua jam menggeledah di dalam, para penyidik keluar sambil menenteng sebuah kardus berukuran sedang yang berisi tumpukan kertas. Rupanya penggeledahan yang dilakukan terkait dugaan kasus penjualan tanah negara yang diduga dilakukan mantan kepala desa berinisial A.
“Penggeledahan di Kantor Desa Tambakbaya untuk melengkapi dokumen-dokumen dan alat bukti yang kami masih buktikan,” kata Putu kepada wartawan.
Tidak berhenti hanya di kantor desa, penyidik kata Putu, juga melakukan penggeledahan di kediaman A statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“(Berapa) dokumen yang dibawa nanti kami rilis ya di Polres, karena sekarang fokus untuk penggeledahan dulu,” ujar Putu.
Ia menyebut, tersangka A mengklaim tanah negara sebagai miliknya yang kemudian dijual. Tanah yang dimaksud masuk dalam area proyek pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang.
“Penjualan tanah tanah negara yang diklaim milik pribadi, iya yang kena penggantian lahan tol. Lengkapnya nanti dirilis,” tutup Putu.(Def)
Discussion about this post