Gunungsitoli-SuaraNusantara
Ketua Pelaksana program 100 hari Wali Kota Gunungsitoli, Oimonaha Waruwu, yang sebelumnya menjabat Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kessos dilantik menjadi Kepala Bappeda Gunungsitoli. Pelantikan dilakukan di Aula Samaeri, Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jl. Pancasila, Kota Gunungsitoli, Senin (24/10/2016) silam.
Pelantikan Oimonaha Waruwu sebagai Kepala Bappeda, berbarengan dengan pelantikan 58 pejabat struktural dan fungsional eselon II, III, dan IV lainnya di lingkup pemerintahan Kota Gunungsitoli.
Sekilas tidak ada yang salah dengan pelantikan tersebut. Hanya saja bila dicermati lebih lanjut, Oimonaha Waruwu tercatat sebagai Ketua Pelaksana Program 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Periode 2016-2021, Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli.
“Nah, di sinilah letak keanehannya. Wali Kota mengakui bila Program 100 Hari Kerja yang dicanangkannya gagal, tetapi kenapa Ketua Pelaksana dari program kerja yang gagal itu sekarang malah ditunjuk untuk menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bappeda?” tanya Yusman Zendrato, pemerhati sosial, baru-baru ini.
Bappeda adalah kependekan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah. Fungsi Bappeda antara lain, membantu penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah, menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) daerah, menyusun Program Tahunan Daerah, serta pengkoordinasian, perumusan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sedemikian strategis dan pentingnya Bappeda dalam menentukan maju mundurnya suatu daerah, sehingga badan tersebut biasanya dipimpin oleh orang-orang berkompeten yang terbukti memiliki prestasi dan kinerja kerja sangan baik,” ujar Yusman.
Dia menilai prestasi Oimonaha Waruwu tidak terlalu bagus. Terbukti dari kegagalannya melaksanakan Program 100 Hari Kerja Wali Kota Gunungsitoli. “Kalau menjalankan program kerja yang cuma 100 hari saja sudah gagal, bagaimana mau melaksanakan program kerja untuk 5 tahun mendatang?” ujar Yusman dengan nada heran.
Menurut Yusman, Wali Kota Lakhomizaro Zebua seharusnya menempatkan orang untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Bappeda, berdasarkan kinerja dan prestasi kerjanya, dan bukan karena faktor kedekatan semata. “Harus yang benar-benar sudah terbukti prestasinya, istilahnya the right man on the right place,” katanya.
Kepala daerah, sambung Yusman, harus menempatkan orang sesuai dengan kompetensinya sehingga bisa bekerja dengan optimal. Dalam hal ini, kepala daerah harus bisa melihat kemampuan atau kompetensi bawahannya sehingga bisa menempatkan pejabat dalam posisi yang pas. Apabila pejabat tidak punya kompetensi yang sesuai, maka tentu saja hasilnya tidak akan seperti yang diharapkan.
”Sekali lagi saya menyayangkan tindakan Wali Kota Gunungsitoli yang terkesan asal-asalan dalam menempatkan orang untuk mengisi posisi strategis yang sangat penting karena bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat,” ujar Yusman.
Pemerintah Kota Gunungsitoli, Jumat (13/10/2016) silam, mengadakan temu pers dengan sejumlah media massa dan LSM di Ruang Samaeri, Kantor Wali Kota Gunungsitoli. Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota mengakui pelaksanaan Program 100 Hari Kerja belum 100 persen terwujud dengan baik dan manfaatnya belum dirasakan masyarakat.
“Pada program 100 hari kerja ini kami akui belum 100 persen pelaksanaannya terwujud dengan baik (dan) dirasakan masyarakat,” ujar Wali Kota kala itu.
Menurutnya, belum maksimalnya program kerja tersebut dikarenakan beberapa alasan, seperti keterbatasan dana. Hasil cukup mengecewakan juga terjadi di bidang pendidikan. Misalnya ruang perpustakaan, ruang kelas dan banyak sarana prasarana di sekolah yang membutuhkan perhatian pemerintah pusat, namun pemerintah pusat tidak memberi bantuan karena data yang ada di pusat menyatakan semua sudah terpenuhi, padahal kenyataannya data tersebut tidak benar.
“Setelah dievaluasi, kita sangat kecewa karena data yang kita punya dengan pemerintah pusat jauh berbeda, dan ini harus diselidiki siapa oknum yang menyampaikan hal itu,” jelasnya.
Meski demikian, sambung Wali Kota, ada beberapa dari Program 100 Hari Kerja yang sudah terlaksana, seperti lahirnya beberapa Perda yang menyangkut payung hukum dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2021. (Rio)