Nias Selatan-SuaraNusantara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Rabu (26/10/2016), menahan mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan berinisial MD. Setelah melalui tahapan proses penyidikan, MD dibawa ke Rutan Gunungsitoli dengan menggunakan mobil kijang Inova.
“Iya, kita melakukan penahanan terhadap MD, tersangka tindak pidana korupsi,” ujar Kajari Nias Selatan Riyono Putro, kepada wartawan, Rabu (26/10/2016).
Riyono Putro mengatakan, MD ditahan karena dugaan pemotongan dana sertifikasi guru se-Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2013 dan 2014 lalu.
“MD melakukan pemotongan dana sertifikasi guru ketika menjabat Bendahara Dinas Pendidikan. Modus ini sama bentuknya dengan pengutan liar,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Riyono mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kalau tersangka baru, nanti kita lihat perkembangan. Yang penting sekarang, kita selesaikan dulu yang sudah ada,” tandasnya.
MD selama 20 hari ke depan dititipkan Kejari Nias Selatan di Rutan Gunungsitoli untuk dilimpahkan di pengadilan tipikor. Dia disangkakan dengan Pasal 12e dan f, Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 21 tahun 2001. Pada Pasal 12, hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Wilson Loi)