SuaraNusantara.com – Lagi ramai dibahas adanya sponsorship Pinjaman Online (Pinjol) dikegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta.
Dalam kegiatannya Mahasiswa Baru (Maba) diwajibkan registrasi aplikasi Pinjol.
Akan hal itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan dalam penanganan kasus Maba UIN Raden Mas Said Surakarta tersebut.
OJK telah berkordinasi dengan pihak kampus ihwal keamanan data mahasiswa baru yang sudah teregister aplikasi pinjol.
Kepala OJK Solo Eko Yunianto, mengatakan pihaknya secara khusu telah mengundang pihak UIN untuk dimintai klarifikasi dan penjelasan akan hal itu.
Eko menjelaskan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), sudah diatur bahwa industri jasa keuangan, termasuk perusahaan pinjol wajib memiliki dan menerapkan kebijakan standar operasional prosedure (SOP) perlindungan konsumen. Mencakup perlindungan data dan informasi konsumen.
POJK merupakan peraturan yang diterbitkan oleh OJK. Peraturan ini berisi regulasi yang berlaku untuk semua pelaku usaha jasa keuangan agar proses bisnis dilakukan secara hati-hati, sistematis, dan transparan.
“Paling tidak nanti dari sisi OJK melalui POJK memberi perlindungan konsumen terkait data nasabah. Kami juga akan mendalami lebih jauh dengan meminta pihak kampus agar bisa mendatangkan pihak-pihak yang diajak kerja sama (pihak sponsorship, Red),” terangnya.
Hingga saat ini, OJK dan pihak kampus belum mendapatkan informasi secara utuh terkait kasus tersebut.
“Terkait bahaya tidaknya, tergantung perusahaan pinjol yang diajak kerja sama. Kami juga belum tahu secara persis. Karena data MoU maupun proposal belum sampai ke kami untuk kami pelajari lebih lanjut,” ungkapnya.
Eko meminta kepada mahasiswa dan masyarakat secara luas untuk lebih berhati-hati dalam menginstal aplikasi pinjol. perlu diperhatiokan mengenai legalitas produk hingga kenali resikonya. (Alief)
Discussion about this post