Jakarta – SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) terhadap Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) belum lama ini.
Dalam putusan MK yang diambil, Rabu (5/4/2017) lalu itu disebutkan, Mendagri tak lagi memiliki kewenangan membatalkan Peraturan Daerah (Perda), meski bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Namun, politisi senior PDI Perjuangan itu nampaknya tak kehabisan cara untuk melakukan koreksi sekaligus evaluasi sebelum Perda diterbitkan.
“Kami akan melakukan koreksi sedini mungkin sebelum Perda itu disahkan,” ujar Tjahjo dilansir Media Indonesia, Jumat (6/4/2017).
Kata Tjahjo, pihaknya baal melakukan langkah preventif guna mencegah Perda bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Caranya, Kemendagri bakal merevisi Permendagri tentang penghitungan waktu evaluasi terhadap rancangan Perda (Raperda) yang diajukan daerah.
Diketahui dalam aturan yang lama, Kemendagri memiliki tujuh hari waktu evaluasi Raperda yang disepakati eksekutif dan legislatif terhitung sejak berkas diterima. Di aturan baru, Tjahjo akan mengubah rentang waktu menjadi ‘masa tujuh hari terhitung sejak Raperda dinyatakan lengkap dan disepakati.
“Dengan demikian sejatinya Kemendagri sudah sejak dini mengetahui kelemahan dalam perda,” jelasnya.
Sekadar informasi, MK menilai, kewenangan Kemendagri mencabut Perda bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Dalam Pasal tersebut diatur, Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Penulis: HasbullahÂ