SuaraNusantara.com-Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di wilayah Cileles Kabupaten Lebak, Banten, mendapat penolakan keras dari masyarakat.
Warga dari Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cikulur menyuarakan penolakan tersebut melalui audiensi dengan DPRD, unjuk rasa hingga menggelar istigasah.
Merespon penolakan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan menyebut, TPST Regional di Cileles baru sebatas rencana. Sampat saat ini kata Wawan, belum ada kegiatan pembangunan apapun terkait rencana tersebut.
“Itu kan baru rencana, sesuai arahan dari Pak Pj Gubernur sebelumnya (Al Muktabar) belum ada kegiatan, baru proses izin-izin saja. Kemudian memang harus ada izin dari kementerian,” kata Wawan, Kamis (3/1/2025).
Dikatakan Wawan, TPST Regional di Cileles masih usulan. Artinya, TPST belum tentu dibangun di wilayah tersebut. Ia menyebut, ada titik lain yang berpotensi menjadi lokasi TPST Regional dengan kebutuhan luas sekitar 20 hektare.
“Yang sudah ada kajian nya oleh Bapeda itu di Maja, TPSA Dengung. Kalau masyarakat dan Pemkab Lebak menyetujui tinggal dialihkan ke sana,” jelas Wawan.
Terkait dengan sosialisasi ke masyarakat yang juga menjadi salah satu rekomendasi DPRD Lebak menyikapi aksi penolakan warga terhadap rencana TPST tersebut, Wawan mengaku hal itu sudah dilakukan.
“Sudah, kan ada konsultasi publik di konsultan,” katanya.
Diketahui. rencana pembangunan TPST Regional oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ditolak keras oleh warga Kecamatan Cileles dan Cikulur, Lebak.
Usai beraudiensi dengan masyarakat, Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari menyampaikan, pihaknya perlu mengkaji rencana TPST Regional bersama dinas dan pihak terkait. Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar Pemprov Banten mengedepankan transparansi dan partisipasi dalam pembangunannya.
“Iya kajian secara komperhensif tentu perlu kami lakukan bersama dinas dan pihak yang membidangi,” kata Juwita.
Pemprov Banten juga diharapkan mendengar dan mempertimbangkan saran masukan dari elemen masyarakat, serta membuka ruang konsultasi publik.
“Yang terpenting dan ini menjadi desakan kami kepada Pemprov Banten adalah langkah sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana tersebut. Ini yang sangat penting dan harus segera dilakukan,” tegas Juwita.(Def)


















Discussion about this post