Suaranusantara.com- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan pemblokiran sementara rekening warga negara Indonesia yang masuk kategori dormant atau pasif.
Langkah ini diambil setelah lembaga tersebut menemukan banyak rekening tidak aktif yang dimanfaatkan untuk aktivitas melawan hukum.
Pengumuman itu dibagikan PPATK melalui akun Instagram resmi mereka pada 28 Juli 2025. Dalam keterangan resminya, PPATK menjelaskan bahwa praktik jual-beli rekening, penampungan dana ilegal, hingga pencucian uang kerap dilakukan lewat rekening dormant.
Catatan lembaga ini bahkan mengungkap bahwa sepanjang tahun lalu, lebih dari 28.000 rekening pasif berpindah tangan secara ilegal.
Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Menurut PPATK, rekening yang tidak memiliki aktivitas seperti penarikan, penyetoran, transfer, atau akses melalui ATM dan mobile banking selama minimal tiga bulan dapat dikategorikan dormant. Jenis rekening yang masuk kategori ini mencakup tabungan, giro, hingga rekening valuta asing.
PPATK memastikan pemblokiran ini hanya bersifat sementara dan bukan penyitaan. Dana nasabah tetap aman, namun akses ke rekening dibatasi untuk mencegah tindak kejahatan. Rekening dormant yang terindikasi mencurigakan bisa dibekukan jika sudah tidak aktif antara tiga hingga 12 bulan.
Beberapa tanda rekening terblokir antara lain transaksi gagal secara tiba-tiba, pemberitahuan dari pihak bank, hingga ketidaksesuaian aktivitas rekening dengan pemiliknya. Rekening yang digunakan untuk judi online, penipuan, narkoba, atau pencucian uang juga masuk daftar target pemblokiran.
Bagi nasabah yang rekeningnya terblokir, PPATK membuka jalur pengajuan reaktivasi. Prosesnya dimulai dari permohonan resmi hingga peninjauan kembali, sebelum rekening diaktifkan seperti semula. Layanan pengaduan dan informasi juga disediakan melalui nomor WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195.
PPATK mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan rekening dan tidak meminjamkan atau menjualnya, karena risiko pemblokiran bisa menimpa siapa saja yang lalai.


















Discussion about this post