Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Ekonomi

Rekening Lama Tak Terpakai Bisa Diblokir PPATK, Ini Penjelasannya

snc4 by snc4
30 July 2025
in Ekonomi
Reading Time: 1 min read
A A
PPATK kini bakal blokir rekening yang tak terpakai

PPATK kini bakal blokir rekening yang tak terpakai

2
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan pemblokiran sementara rekening warga negara Indonesia yang masuk kategori dormant atau pasif.

Langkah ini diambil setelah lembaga tersebut menemukan banyak rekening tidak aktif yang dimanfaatkan untuk aktivitas melawan hukum.

Pengumuman itu dibagikan PPATK melalui akun Instagram resmi mereka pada 28 Juli 2025. Dalam keterangan resminya, PPATK menjelaskan bahwa praktik jual-beli rekening, penampungan dana ilegal, hingga pencucian uang kerap dilakukan lewat rekening dormant.

BACAJUGA

Bareskrim Telusuri Aliran Dana Bandar Narkoba Ko Erwin: Untuk Memiskinkan!

Bareskrim Polri Tangkap Istri dan 2 Orang Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Catatan lembaga ini bahkan mengungkap bahwa sepanjang tahun lalu, lebih dari 28.000 rekening pasif berpindah tangan secara ilegal.

Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Menurut PPATK, rekening yang tidak memiliki aktivitas seperti penarikan, penyetoran, transfer, atau akses melalui ATM dan mobile banking selama minimal tiga bulan dapat dikategorikan dormant. Jenis rekening yang masuk kategori ini mencakup tabungan, giro, hingga rekening valuta asing.

PPATK memastikan pemblokiran ini hanya bersifat sementara dan bukan penyitaan. Dana nasabah tetap aman, namun akses ke rekening dibatasi untuk mencegah tindak kejahatan. Rekening dormant yang terindikasi mencurigakan bisa dibekukan jika sudah tidak aktif antara tiga hingga 12 bulan.

Beberapa tanda rekening terblokir antara lain transaksi gagal secara tiba-tiba, pemberitahuan dari pihak bank, hingga ketidaksesuaian aktivitas rekening dengan pemiliknya. Rekening yang digunakan untuk judi online, penipuan, narkoba, atau pencucian uang juga masuk daftar target pemblokiran.

Bagi nasabah yang rekeningnya terblokir, PPATK membuka jalur pengajuan reaktivasi. Prosesnya dimulai dari permohonan resmi hingga peninjauan kembali, sebelum rekening diaktifkan seperti semula. Layanan pengaduan dan informasi juga disediakan melalui nomor WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195.

PPATK mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan rekening dan tidak meminjamkan atau menjualnya, karena risiko pemblokiran bisa menimpa siapa saja yang lalai.

Tags: Blokir RekeningPPATKTPPUtransaksi
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Rosan Roeslani selaku Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (Instagram @sekretariat.kabinet)
Ekonomi

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo Investasi Triwulan Pertama 2026 Tembus Rp 498,79 Triliun: Melebihi Target

by Feri Spt
22 April 2026

Suaranusantara.com- Rosan Roeslani selaku Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan...

Ilustrasi harga tiket pesawat naik (Instagram @villatourstravel)
Ekonomi

Waduh! Harga Tiket Pesawat Terancam Naik Imbas Konflik Timur Tengah, Sampai Berapa Persen?

by Feri Spt
10 April 2026

Suaranusantara.com- Harga tiket pesawat penerbangan domestik berpotensi mengalami kenaikan...

Ilustrasi Saham (IHSG)

Saham BUMI Koreksi Tipis, Analis Sebut Area Cuan Masih Terbuka

10 April 2026
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis Meski Dolar Perkasa, Pasar Pantau Negosiasi AS-Iran

10 April 2026
IHSG dibuka dalam perdana perdagangan saham awal tahun 2026 tanpa Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @bloombergtechnoz)

TEBE Terjun 13%, Ini Kaitannya dengan Dividen Jumbo

9 April 2026
Harga emas Antam melonjak tajam (instagram @vitajayaproperty)

Emas Antam Berpotensi Bergejolak, Analis Sebut Batas Bawah dan Atas Harga

7 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
Ilustrasi Tilang Manual

Mulai Hari Ini, Tilang Manual Kembali Di Berlakukan Di Wilayah Polres Tangerang Kota

3 years ago
Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV Jakarta Selatan didatangi sejumlah calon menteri ada 35 orang hingga petang ini (instagram @netizenindonesiaid)

Penuhi Undangan Prabowo, hingga Petang Ini Sudah Ada 35 Calon Menteri yang Hadir di Kertanegara, Berikut Daftar Nama-namanya

2 years ago
Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

7 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Nasional

Perpres ILO 188 Resmi Diteken, Nasib Nelayan Siap Berubah

by SNC 7
1 May 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi...

Prabowo Instruksikan Percepatan RUU Ketenagakerjaan, Target Selesai 2026

1 May 2026

Prabowo Pastikan Potongan Ojol Dipangkas Jadi di Bawah 10 Persen

1 May 2026

Prabowo: UU PPRT Jadi Sejarah Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia

1 May 2026

Hadiri May Day, Prabowo Tegaskan Komitmen Bela Kepentingan Rakyat

1 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com