Kota Tangerang – Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi para penanam modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
“Laporan ini bertujuan untuk memonitor pergerakan roda perekonomian yang terjadi di Kota Tangerang,” kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, Kamis (2/5/2019) lalu.
Arief menerangkan, dalam menentukan kebijakan strategis terkait investasi, Pemkot Tangerang merujuk pada LKPM. Laporan ini juga sekaligus untuk mengevaluasi hal-hal yang perlu ditingkatkan maupun diperbaiki.
“Pemkot ingin agar Kota Tangerang tidak hanya dikenal dengan sebutan kota seribu industri, tetapi lebih dikenal dengan julukan kota seribu industri dan sejuta jasa,” ujarnya.
Untuk itu sambung dia, diperlukan data-data investasi. Selain mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi, Pemkot juga berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Arief juga mengimbau kepada perusahaan yang berdomisili di Kota Tangerang agar mengurus NPWP.
“Walaupun kantor pusatnya di luar Kota Tangerang, tapi kalau pabriknya di sini ya buat NPWP Kota Tangerang,” tutup Arief.(Ahmad/And)


















Discussion about this post