Suaranusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa permasalahan di sektor perbankan menjadi keluhan utama yang diajukan oleh masyarakat sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa OJK telah menerima sebanyak 14.374 aduan selama delapan bulan terakhir.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.693 keluhan berkaitan dengan sektor perbankan, 3.475 keluhan terkait industri finansial teknologi (fintech), 2.793 keluhan terkait industri pembiayaan, dan 1.147 keluhan terkait asuransi.
Baca Juga :Â Arsjad Rasjid Akui Tidak Tahu Jika Ditunjuk Sebagai Ketua Pemenangan Ganjar
Sisanya, sebanyak 266 keluhan berkaitan dengan sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB) lainnya.
Friderica Widyasari Dewi juga menyoroti upaya OJK dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Ia mengungkapkan bahwa OJK terus bekerja sama dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga (K/L).
Selama delapan bulan terakhir, Satgas tersebut berhasil mengidentifikasi 1.339 entitas keuangan ilegal, di mana 18 di antaranya terkait investasi ilegal, dan 1.321 lainnya terkait pinjaman online ilegal (pinjol).
Baca Juga :Â Komisi III Tanggapi Terkait Cak Imin Dipanggil KPK Sebagai Saksi
“Peningkatan signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjol ilegal sebanyak 737 pinjol ilegal di Agustus 2023,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, membahas pengetatan syarat untuk layanan paylater.
Agusman mendukung agar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) memeriksa skor kredit peminjam sebelum menyetujui pengajuan paylater. OJK juga mendorong PUJK untuk meningkatkan analisis kemampuan membayar serta proses verifikasi dan validasi dokumen peminjam.
Baca Juga :Â Buntut Lift Maut Ayuterra Ubud, Polisi Cek Keamanan Semua Resort dan Hotel di Bali
Agusman menekankan pentingnya pemahaman konsumen tentang kemampuan melunasi pinjaman sebelum menggunakan layanan paylater, karena pinjaman tersebut akan tercatat di riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.(Kml)
Discussion about this post