Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Entertainment

Hakim Putuskan Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Hingga Lelang Rubicon

Sari by Sari
8 September 2023
in Entertainment
Reading Time: 1 min read
A A
Mario Dandy / SS Youtube

Mario Dandy / SS Youtube

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com– Mario Dandy Satrio telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Selain hukuman penjara, ada beberapa aspek penting dalam vonis kali ini.

Pertama, mobil Rubicon yang digunakan oleh Mario Dandy untuk penganiayaan David akan dirampas dan dilelang, dengan hasilnya digunakan untuk sebagian restitusi kepada anak korban.

Kemudian, restitusi yang dikenakan kepada Mario Dandy senilai Rp 25.150.161.900, lebih rendah dari tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK yang mencapai Rp 120 miliar. Hakim membuat perhitungan sendiri untuk restitusi ini, mencakup biaya sewa tempat tinggal selama David dirawat di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, dan hal-hal terkait proses hukum.

BACAJUGA

Massa Ricuh Di PN Jaksel Usai Hakim Tolak Praperadilan Khariq Anhar

Komisi Yudisial Baka Periksa 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

Baca Juga : Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Jalani Sidang Vonis Terkait Penganiayaan David Ozora

Hakim juga menegaskan bahwa penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat, dan hukuman pembayaran restitusi tetap berlaku untuk Mario Dandy. David juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata terkait restitusi ini.

Selain itu, Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan perbuatan Mario Dandy, dan dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang dapat memberikan keringanan bagi Mario Dandy dalam vonis ini,” ujar hakim.

Baca Juga : JPU Sebut Tindakan Mario Dandy Tak Hanya Penganiayaan Berat, Tapi Perencanaan dan Sadisme

Tags: HakimmarioMario DandyRubiconshane
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

MD Pictures bersama Umbara Brothers Film menggelar konferensi pers di Grand Indonesia, Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026 (suaranusantara.com)
Entertainment

MD Pictures Rilis Final Poster dan Trailer ‘402 Rumah Sakit Angker Korea’, Ketika Mistis Lokal Meneror Koridor Dunia

by SNC 9
10 June 2026

Suaranusantara.com - MD Pictures bersama Umbara Brothers Film menggelar...

Entertainment

Film Monster Pabrik Rambut Mulai Tayang Hari Ini, Kritik Sistem Dunia Kerja yang Eksploitatif

by Fifi
5 June 2026

Suaranusantara.com - Film terbaru persembahan Palari Films, karya sutradara...

Kabar Bahagia! Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Lahir

10 May 2026
Ahmad Dhani politisi Partai Gerindra soal naturalisasi pemain sepak bola (Instagram @fraksipartaigerindra)

Ahmad Dhani Bikin Heboh, Singgung Dugaan Perselingkuhan di Media Sosial

30 April 2026
Angel Pieters secara resmi merilis single terbarunya "Garis Tangan" di Jakarta pada Selasa, 14 April 2026 (suaranusantara.com)

Angel Pieters Rilis ‘Garis Tangan’ Single Terbaru, Tentang Keikhlasan Melepas Seseorang 

15 April 2026
Rapi Films Rilis gelar Prescon dan Trailer 'Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan' di Plaza Senayan pada Senin, 13 April 2026 (suaranusantara.com)

Rapi Films Rilis Trailer dan Poster ‘Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan’ Mulai 13 Mei 2026

15 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

4 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

4 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

12 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno saat jadi pembicara di Universitas Pertahanan
Nasional

MPR Goes to Campus ke-50 di Unhan, Eddy Soeparno: Ketahanan Energi Adalah Mandat Konstitusi

by snc4
2 July 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menggelar rangkaian acara MPR Goes to Campus...

Presiden Belarus Lukashenko dan Presiden RI Prabowo Subianto gelar pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Kamis 2 Juli 2026 (Instagram @indonesiago.id)

Presiden Lukashenko Berkunjung ke Indonesia, Prabowo Balas Kunjungan ke Belarus

2 July 2026
Presiden Belarus tiba di Istana Merdeka disambut hangat Presiden Prabowo Subianto (Instagram @indonesiago.id)

Presiden Belarus Tiba di Istana, Prabowo Sambut Hangat

2 July 2026
Marinus Gea saat hadiri acara Kebajikan Pancasila di UNIPI

BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Pancasila Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan

2 July 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung minta aparat penegak hukum berantas judol di wilayahnya (Dok YouTube Pemprov Jakarta)

Waduh! Data PPATK Jakbar Zona Merah Urutan ke 2 Tertinggi Pemain Judol, Pramono Anung Minta Aparat Berantas Sekeras-kerasnya

2 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com