Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendukung penuh rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“KPK selalu berdiri bersama rakyat dan juga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Tessa, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu calon beleid yang ditunggu KPK.
Sebab, kata dia, hal tersebut bisa memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia,” ujar Tessa.
Sebelumnya, pada peringatan hari buruh internasional pada Kamis, 1 Mei 2025 di lapangan Monas Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset,” kata Presiden Prabowo.
Discussion about this post