Suaranusantara.com- Sebuah sindikat kejahatan perbankan berhasil dibongkar Dittipideksus Bareskrim Polri. Mereka terbukti menguras dana dari rekening dormant hingga total kerugian mencapai Rp204 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan kepolisian pada 2 Juli 2025 dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif sejak awal bulan yang sama.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura sebagai anggota Satgas Perampasan Aset dan bekerja sama dengan oknum bank untuk menembus sistem internal.
Rekening dormant dijadikan target karena sudah lama tidak aktif sehingga luput dari pemantauan nasabah. Dana yang berhasil dicuri kemudian dipindahkan ke rekening penampungan lain.
Menurut Brigjen Pol Helfi Assegaf, keberhasilan polisi dalam mengungkap jaringan ini berkat sinergi yang kuat dengan sejumlah lembaga, termasuk PPATK.
Ia menuturkan, kunci sukses penyidik terletak pada ketepatan analisis, kecermatan membaca pola, serta kerja keras yang dilakukan tim Subdit 2 Perbankan.
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).
Salah satu eksekutor katanya yakni pernah bekerja sebagai teller, diberikan akses User ID Core Banking System oleh seorang kepala cabang pembantu. Dengan akses ilegal tersebut, dana ratusan miliar berhasil digelapkan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.


















Discussion about this post