Suaranusantara.com – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ammar selama menjalani masa hukuman atas kasus serupa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari sidak rutin pada 3 Januari 2025 yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Salemba. Saat pemeriksaan, petugas mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hunian.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, mengatakan petugas menemukan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di kamar yang dihuni oleh beberapa narapidana, termasuk Ammar Zoni. Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif.
“Penemuan narkoba itu hasil dari penggeledahan yang dilakukan petugas kami pada 3 Januari. Saat itu, ditemukan barang bukti di kamar warga binaan berinisial AS,” ungkap Wahyu saat konferensi pers, Jumat (10/10).
Dari hasil pemeriksaan, Ammar Zoni diduga menjadi perantara peredaran narkoba di dalam Rutan. Ia berperan menerima barang dari luar dan mengoordinasikan distribusinya kepada narapidana lain untuk diedarkan.
Menurut Wahyu, jaringan ini menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi untuk bertransaksi dengan pihak luar. Aplikasi tersebut dikenal memiliki sistem keamanan tinggi dan sulit dilacak oleh pihak berwenang.
“Ketika petugas kami melakukan penggeledahan, tersangka AZ menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan narkoba di badannya,” jelas Wahyu.
Kasus ini kini telah masuk tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ammar Zoni dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sebagai sanksi internal, Ammar dipindahkan ke sel isolasi (straff cell) selama 40 hari. Kejaksaan rencananya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan untuk sidang pembacaan dakwaan.


















Discussion about this post