Suaranusantara.com – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Delapan tersangka tersebut terdiri dari sejumlah tokoh publik, seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Dr. Tifa. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE serta KUHP.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka ini terbagi menjadi dua klaster, yang dipisahkan berdasarkan perbuatan hukum masing-masing individu.
Klaster pertama ini dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara, klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi ke dalam dua klaster,” ujar Asep, Jumat (7/11/2025).
Asep mengatakan, hingga kini pihaknya telah memeriksa 120 saksi dan 22 ahli, serta menyita dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi sebagai barang bukti utama.
Berikut daftar delapan tersangka atas kasus pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi, diantaranya:
Klaster pertama :
- ES (Eggi Sudjana). Pengacara.
- KTR (Kurnia Tri Rohyani). Aktivis TPUA.
- MRF (Muhammad Rizal Fadhillah). Aktivis TPUA.
- RE (Rustam Effendi). Aktivis
- DHL (Damai Hari Lubis), Ketua TPUA.
Klaster kedua :
- RS (Roy Suryo). Ahli telematika dan eks Menpora.
- RHS (Rismon Hasiholan Sianipar). Ahli digital forensik.
- TT (Tifa Tifauziah). Dokter sekaligus aktivis.


















Discussion about this post