Suaranusantara.com – Roy Suryo angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
“Status tsk (tersangka) itu masih harus kita hormati, dan sikap saya apa? Senyum saja,” kata Roy Suryo, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa status tersangka masih merupakan tahap awal dalam proses hukum.
“Tsk itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” tambahnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo juga mengajak pihak-pihak lain yang turut terjerat dalam kasus serupa untuk tetap kuat.
“Saya tetap tegar, bang Rrismon Sianipar dan mba dokter Tifa yang seklaster dengan saya, kemudian lima klaster lainnya tetap tegar, ini adalah pejuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia melawan kezaliman dan kriminalisasi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka ini terbagi menjadi dua klaster, yang dipisahkan berdasarkan perbuatan hukum masing-masing individu.
Klaster pertama ini dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara, klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi ke dalam dua klaster,” ujar Asep, Jumat (7/11/2025).
Berikut daftar delapan tersangka atas kasus pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi, diantaranya:
Klaster pertama :
- ES (Eggi Sudjana). Pengacara.
- KTR (Kurnia Tri Rohyani). Aktivis TPUA.
- MRF (Muhammad Rizal Fadhillah). Aktivis TPUA.
- RE (Rustam Effendi). Aktivis
- DHL (Damai Hari Lubis), Ketua TPUA.
Klaster kedua :
- RS (Roy Suryo). Ahli telematika dan eks Menpora.
- RHS (Rismon Hasiholan Sianipar). Ahli digital forensik.
- TT (Tifa Tifauziah). Dokter sekaligus aktivis.


















Discussion about this post