SuaraNusantara.com – Heboh pemberitaan mengenai bocah balita positif metamfetamin atau narkoba jenis sabu, Samarinda, Kalimantan Timur.
Balita tersebut positif narkoba usai diberi minum oleh tetangganya, berinisial ST (51) dengan air yang mengandung sabu, Selasa, 7 Juni 2023 sore.
“Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkanlah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah,” ucap Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, Sabtu, 10 Juni 2023..
Setelah pulang dari rumah tetangganya tersebut korban tidak bisa tidur dan dikira kesurupan.
Korban dilarikan kerumah sakit (RS) oleh ibu korban, sesampainya di RS korban dianjurkan untuk tes urin.
Dari hasil laboratorium korban yang masih balita tersebut dinyatakan positif menggunakan sabu.
Mengetahui hal itu, ibu sang balita lantas melaporkan tetangganya ke pihak berwajib pada Kamis (8/6). Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan ST yang merupakan tetangga korban sebagai tersangka.
“Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dihukum 10 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut polisi tak hanya menjerat pelaku dengan UU Narkotika namun juga dengan UU Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juni 2023. (Alief)


















Discussion about this post