Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Advokat Stefanus Roy Rening (SRR), yang sebelumnya merupakan penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
SRR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan bahwa masa penahanan Stefanus Roy Rening diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.
Ali Fikri menyatakan, “Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tim penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka SRR selama 30 hari, mulai dari 8 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023. Ia akan ditahan di Rutan Puspomal Kelapa Gading, Jakarta Utara.”
KPK terus berusaha memenuhi unsur pasal yang terkait dengan kasus ini dengan melanjutkan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Salah satu metode yang digunakan adalah dengan memanggil pihak terkait sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terhadap Lukas Enembe.
Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam membantu proses hukum Lukas Enembe.
Dengan melanjutkan pengumpulan alat bukti dan memanggil pihak terkait sebagai saksi, KPK berharap dapat menguatkan bukti-bukti yang ada dan memperoleh informasi tambahan yang relevan untuk menyelesaikan penyelidikan kasus ini.
Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan upaya KPK untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.(Dn)


















Discussion about this post