SuaraNusantara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tuntutan hukuman pidana penjara selama 4 tahun terhadap Haris Azhar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 14 November 2023.
Menurut jaksa, tidak ada faktor yang meringankan dalam tuntutan tersebut.
Haris Azhar didakwa bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga:Â 6 Tempat Wisata Melegenda di Bandung, Salah Satunya Lapangan Gasibu
Jaksa membacakan tuntutan, menyatakan keyakinannya atas kesalahan Haris Azhar dalam pelanggaran Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” tegas jaksa dalam sidang tersebut.
Jaksa juga menuntut agar Haris Azhar segera ditahan dan denda sejumlah Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski ada hal yang memberatkan dalam tuntutan, tidak ada elemen yang dapat meredakan sanksi yang diajukan oleh JPU. (Alief)


















Discussion about this post