Suaranusantara.com – Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara anaknya.
Setelahnya, MW langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati MW diduga sangat aktif dalam praktik suap kepada hakim agar Ronald Tannur bebas.
“MW sangat aktif sehingga terpenuhi unsur turut serta praktik suap atau gratifikasi,” kata Mia, Selasa (15/11/2024).
Sementara Edward Tannur sang ayah menurut hasil pemeriksaan tidak terlibat aktif.
“Entah karena sibuk dengan pekerjaannya, sang ayah selalu bilang “serahkan majelis saja, serahkan pengacara saja”,” kata Mia.
Diketahui, MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Discussion about this post