Tangerang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mencatat, dari tahun 2017 penderita gangguan jiwa (ODGJ) mencapai 4.000 orang.
Kasi Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Tangerang Mochamad Bachtiar mengatakan, ODGJ mendapat perhatian serius pemerintah daerah.
Penanganan menjadi fokus utama dengan mengirim ODGJ secara berkala ke RS Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor.
“Kasusnya meningkat, sekarang sudah harus masuk ke SPM, menurut Permendagri Nomor 100, PP Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, di antaranya ODGJ itu harus diberikan pelayanan kesehatan dan tidak boleh ditelantarkan,” jelas Bachtiar, Kamis (22/8/2019).
Dari ribuan penderita ODGJ itu, Bachtiar mengungkap, sebanyak 65 orang mengalami pemasungan. Kasus pemasungan terhadap ODGJ pun mengalami peningkatan
“Kasus pasung ODGJ memang awalnya di tahun 2017 itu hanya 7 kasus, tetapi ketika kami sosialisasikan di tahun 2018 kasus itu membengkak jadi 40 kasus lebih. Kemudian di tahun ini ada 20 kasus baru yang kami temukan kembali hingga seluruhnya ada 65 kasus pasung terhadap ODGJ terjadi,” urainya.
Bachtiar menjelaskan, 4.000 ODGJ tersebut merupakan ODGJ yang memiliki latar belakang keluarga, sementara untuk ODGJ yang terlantar atau yang tidak memiliki keluarga belum dapat ditangani.
“Pengobatan untuk ODGJ murni dari APBD Kabupaten Tangerang, melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Selain itu juga keluarga dapat memanfaatkan pelayanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS),” terangnya.(don/and)
Discussion about this post