Jakarta-SuaraNusantara
Kemensos menargetkan Indonesia bisa bebas kasus pemasungan pada 2019 nanti. Salah satunya melalui cara yang dikembangkan pada program elektronik pasung atau e-pasung hasil ciptaan Kepala Dinas Sosial Jawa Timur Dr. Sukesi Apt. Sehingga, dari laporan itu bisa mengkonfirmasi penderita yang terdeteksi.
Selama ini, banyak penderita gangguan jiwa terpaksa dipasung oleh keluarganya sendiri karena dikhawatirkan akan mengamuk. Namun akibat pemasungan yang dilakukan pada kedua kaki ini, penderita gangguan jiwa semakin bertambah parah, baik penyakit maupun penderitaannya.
“Persoalannya adalah banyak keluarga yang menyembunyikan, sehingga tidak terdeteksi,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2017).
Menurut Khofifah, program e-pasung nantinya akan bisa mendeteksi siapa, di mana, serta seperti apa kondisi ODGJ yang mengalami pemasungan.
“Jadi seluruh Indonesia bisa terintegrasi. Tapi kalau Dinas Sosialnya masih digabung energinya tidak cukup untuk merespon kasus itu karena luas sekali. Maka fungsi kordinasinya dengan Dinsos kabupaten/kota yang sangat diperlukan,” jelasnya.
Khofifah menambahkan, Orang Dengan Ganggunan Jiwa (ODGJ) seharusnya tidak perlu dipasung, melainkan diberi obat secara rutin. Dengan cara itu diharapkan penderita bisa sembuh bertahap setelah menjalani perawatan medis. (eka)