Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Kesehatan

Berlaku Per 1 Juni, Santunan Korban Meninggal Karena Kecelakaan Jadi Rp 50 Juta, Luka-Luka Rp 20 Juta

Suara Nusantara by Suara Nusantara
17 February 2017
in Kesehatan
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto: Setkab.go.id

Foto: Setkab.go.id

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto: Setkab.go.id

Jakarta-SuaraNusantara

Dalam rangka memenuhi kecukupan sosial (social adequacy) dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan, dan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat  inflasi, pemerintah memandang  perlu melakukan penyesuaian terhadap besarnya santunan kecelakaan lalu lintas jalan.

Dikutip dari setkab.go.id, atas dasar pertimbangan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Februari 2017 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

BACAJUGA

Intip Bocoran Spesifikasi OnePlus Watch 4: Akankah Jadi Raja Baru Smartwatch Premium?

Meluncur April! Menilik Kemewahan Visual 3.4K di Balik OnePlus Pad 4

Dalam PMK itu disebutkan, korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas Santunan.  Besar Santunan sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut:

a. Ahli waris dari Korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sebelumnya dalam PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

b. Korban yang mengalami cacat tetap berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.

c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan berupa: 1. penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 2. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau 3. biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

“Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” bunyi Pasal 4 PMK ini. Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pungutan SWDKLLJ

PMK ini juga menegaskan, bahwa Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha/ pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besar SWDKLLJ sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut:

  1. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ;
  2. Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp20.000,00 ( dua puluh ribu rupiah);
  3. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah);
  4. Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
  5. Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
  6. Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah). Tarif ini lebih rendah dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp87.000,00 (delapan tujuh ribu rupiah);
  7. Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  8. Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1600 cc sebesar Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah);
  9. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container, dan sejenisnya sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).

“Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud, dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah),” bunyi Pasal 6 PMK ini. Sebelumnya biaya tersebut adalah Rp4.000,00 (empat ribu rupiah).

Pelunasan SWDKLLJ sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK.

Dalam hal tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama, pelunasan SWDKLLJ  dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Dalam hal pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo, menurut PMK ini, dikenakan denda sebesar: a. 25% (dua puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 1 (satu) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; b. 50% (lima puluh persen), jika pembayaran dilakukan 91 (sembilan puluh satu) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; c. 75% (tujuh puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 181 (seratus delapan puluh satu) hari sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; dan d. 100% (seratus persen), jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.

Menurut PMK ini, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2017,” bunyi Pasal 10 Nomor: 16/PMK.010/2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perudang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 13 Februari 2017 itu.

Penulis: JDIH Kemenkeu/ES

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kebijakan WFH akan segera diumumkan hari ini Selasa 31 Maret 2026 (Instagram @moncongpublik)
Kesehatan

Bukan Sekedar Efisiensi Energi, Ini Manfaat WFH ASN Setiap Jumat Bagi Kesehatan Lingkungan Pakar Beberkan

by Feri Spt
13 April 2026

Suaranusantara.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) per Jumat 10 April...

Kurma menjadi salah satu makanan takjil berbuka puasa yang menyehatkan (Instagram @kurma_jogja)
Kesehatan

Nikmatnya Kurma Disantap Saat Buka Puasa Ramadan 1447 H, Hati-hati! Jangan Kebanyakan Bisa-bisa Timbulkan Efek Samping Berikut Ini

by Feri Spt
25 February 2026

Suaranusantara.com- Siapa yang tidak kenal buah kurma, dengan memiliki...

Makan kurma menu sahur (Dok Halodoc)

Bukan Sekedar Takjil Buka Puasa Ramadan 1447 H, Ini Manfaat Kurma Bagi Tubuh

25 February 2026
Gorengan selalu diburu oleh masyarakat sebagai takjil buka puasa (Instagram @pralindaesty)

Waspada! Hobi Makan Gorengan Saat Buka Puasa Ada Efek Buruk Buat Kesehatan, Salah Satunya Bisa Kanker

24 February 2026
Gorengan menjadi kudapan nikmat disantap saat buka puasa Ramadan 1447 H (Instagram @lilysusanto10)

Santap Takjil Buka Puasa dengan Gorengan Bikinan Sendiri Jauh Lebih Menyehatkan, Apa Iya? Ini Kata Dokter

24 February 2026
Kanker usus besar (Instagram @ykki_pusat)

Kaum Gen Z Merapat! Ini Loh Makanan yang Jadi Biang Keladi Pemicu Kanker Usus Besar

3 February 2026

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

9 months ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

6 months ago
Hasto Kristiyanto akan melawan KPK di sidang praperadilan yang digelar pekan depan Selasa 21 Januari 2025 (instagram @fakta.indo)

Bagaimana Persiapan Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Praperadilan Upaya Melawan KPK pada Selasa Pekan

1 year ago
Puan Maharani respon soal perubahan dari Kementerian BUMN jadi BP BUMN (instagram @ketua_dprri)

Kementerian BUMN Diganti Jadi BP BUMN, Puan Maharani: Semoga Bisa Berjalan Baik

7 months ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

como
Olahraga

Prediksi Sassuolo vs Como: Misi Rebut Takhta Empat Besar!

by snc 14
17 April 2026

Suaranusantara.com - Stadion Mapei akan menjadi saksi bisu perjuangan Como untuk merajut kembali mimpi mereka ke panggung...

Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

17 April 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat di Istana Kepresidenan RI bertemu Presiden Prabowo Subianto (Instagram @bahlillahadalia)

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Ada Apa?

17 April 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal harga BBM subsidi. Foto usai bertemu Presiden RI Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 16 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Bahlil Ungkap Pemerintah Sepakat Tak Naikan Harga BBM Subsidi: Insya Allah Selamanya

17 April 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal ekonomi bebas aktif. Foto saat Bahlil ditemui di Istana Merdeka usai bertemu Presiden RI Prabowo (Instagram @sekretariat.kabinet)

Bahlil Tegaskan Pemerintah Indonesia Bebas Aktif Termasuk Ekonomi: Boleh Belanja di Negara Mana Saja

17 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com