Suaranusantara.com- Sistem pemasyarakatan di Indonesia selalu menjadi topik yang menarik untuk diperdebatkan.
Dari sudut pandang manajemen, kita dapat mengkaji sistem pemasyarakatan di Indonesia dengan menggunakan teori VUCA, yang merujuk pada Volatility (Volatilitas), Uncertainty (Ketidakpastian), Complexity (Kompleksitas), dan Ambiguity (Ambiguitas).
Teori ini memberikan wawasan yang menarik tentang tantangan yang dihadapi sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Pertama, mari kita bahas volatilitas dalam konteks pemasyarakatan di Indonesia. Volatilitas ini dapat dilihat dari fluktuasi jumlah narapidana, tindak kekerasan di dalam penjara, dan perubahan kebijakan yang kadang-kadang tiba-tiba.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia cenderung berada dalam kondisi yang tidak stabil.
Ketidakpastian juga menjadi tantangan utama dalam sistem pemasyarakatan. Mulai dari ketidakpastian dalam hukuman bagi narapidana hingga ketidakjelasan dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi, sistem pemasyarakatan dihadapkan pada beragam ketidakpastian.
Hal ini menimbulkan tantangan dalam perencanaan jangka panjang dan pengambilan keputusan terkait manajemen pemasyarakatan.
Kompleksitas sistem pemasyarakatan di Indonesia tercermin dalam berbagai masalah yang dihadapi, seperti overkapasitas, kurangnya fasilitas kesehatan mental, dan permasalahan kelembagaan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan memerlukan pendekatan yang holistik dan terintegrasi untuk mengatasi kompleksitas yang ada.
Ambiguitas terkait dengan peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam sistem pemasyarakatan, termasuk pemerintah, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat. Hal ini mengakibatkan adanya kebingungan dalam mengelola sistem pemasyarakatan dan menciptakan visi yang jelas untuk perbaikan.
Dengan memahami sistem pemasyarakatan di Indonesia melalui lensa teori VUCA, kita dapat melihat bahwa tantangan yang dihadapi tidaklah mudah. Namun, hal ini juga membuka peluang untuk menghadirkan inovasi dan transformasi dalam sistem pemasyarakatan.
Diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat untuk menghadapi volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas yang ada.
Dengan pendekatan yang terarah dan berkelanjutan, sistem pemasyarakatan di Indonesia dapat mengatasi tantangan yang ada dan menciptakan perubahan yang positif bagi narapidana dan masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai solusi untuk menghadapi ketidakpastian, kita perlu mempertimbangkan beberapa langkah konkret. Pertama, skill manajemen risiko sangat diperlukan agar kita bisa mengidentifikasi risiko yang mungkin terjadi dan mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapinya.
Kedua, optimisme dan kemampuan untuk mentransformasi ketidakpastian menjadi kepastian akan membantu dalam menghadapi tantangan yang kompleks. Ketiga, pemahaman yang mendalam tentang sistem pemasyarakatan dan pengumpulan informasi yang akurat akan membantu kita dalam menghadapi ketidakpastian.
Keempat, kecerdasan emosional juga penting dalam menghadapi ketidakpastian, karena kemampuan untuk mengatur emosi akan membantu kita dalam mengambil keputusan yang tepat.
Terakhir, menerima ketidakpastian dengan lapang dada juga merupakan langkah yang penting, karena hal ini akan membantu kita untuk lebih tenang dalam menghadapi ketidakpastian yang ada.
Melalui pendekatan yang terarah dan implementasi solusi-solusi tersebut, kita dapat membangun sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan.
Dengan memahami teori VUCA dan menerapkan solusi-solusi yang relevan, sistem pemasyarakatan di Indonesia dapat berkembang menuju arah yang lebih baik, memberikan kontribusi yang positif bagi narapidana, dan membantu membangun masyarakat yang lebih inklusif.
*) Penulis : Taruna Utama Fran Halomoan Simanjuntak (Taruna Tingkat III Politeknik Ilmu Pemasyarakatan – Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Suaranusantara.com
***
**) Laporan atau taging Laporan di Suaranusantara terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: hi@suaranusantara.com atau Suaranusantaradotcom@gmail.com
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi Suara Nusantara.
Discussion about this post