Suaranusantara.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, resmi menyerahkan lahan kebun sawit seluas 221 ribu hektar hasil sitaan kasus korupsi PT Duta Palma kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengoptimalkan ketahanan pangan.
Adapun Kementerian BUMN selanjutnya menyerahkan pengelolaan lahan kebun sawit tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan total ada 37 bidang tanah dan bangunan dengan total 221 ribu hektare.
Menurutnya, lahan kebun sawit tersebut berasal dari 9 perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group.
“Dua masih proses penyidikan. Dari 9 tersangka korporasi tersebut, 7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektar ada di provinsi Riau tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar,” kata Febrie dalam Konferensi Pers di Gendung Danareksa, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
“Lalu 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektar ini tersebar di Kalimantan Barat di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas,” sambungnya.
Lebih lanjut, Febrie meminta Kementerian BUMN dapat mengelola lahan kebun sawit tersebut karena tidak hanya dalam proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut implikasi yang begitu banyak.
“Barang bukti ini menjadi instrumen yang penting, tidak hanya dalam proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut implikasi yang begitu banyak ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti. Kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada Kementerian BUMN kiranya dapat ini dikelola dan bagaimana teknisnya itu nanti dibahas kembali oleh tim teknis,” ungkapnya.
Discussion about this post