Suaranusantara.com- Pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang (UU) menuai banyak penolakan dari masyarakat dan mahasiswa.
Mereka khawatir dengan disahkannya RUU TNI menjadi UU maka dapat menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.
Adapun pada hari ini Kamis 20 Maret 2025, DPR RI telah resmi mengesahkan RUU TNI menjadi UU melalui rapat paripurna DPR ke 15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 digelar di DPR Senayan Jakarta.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin pun menegaskan terkait kekhawatiran masyarakat dan mahasiswa terkait RUU TNI bakal menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.
Kata Sjafrie, dalam UU TNI yang terbaru tertulis jelas tidak ada lagi yang namanya dwifungsi ABRI.
“Nggak ada lagi wajib militer, yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier atau sebagai komponen cadangan,” kata Sjafrie di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis 20 Maret 2025.
“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangankan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” sambung dia.
Sjafrie juga menjelaskan bahwa tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur di UU TNI.
Maka dari Sjafrie meminta masyarakat agar tak khawatir anggota TNI aktif mengisi jabatan di BUMN.
“Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN), semua, mulai Bulog, semua purnawirawan, jadi tenang saja ya. Nggak usah khawatirlah,” ujarnya.
Dia mengatakan UU TNI yang baru ini juga masih melarang prajurit TNI aktif berbisnis. Dia menekankan yang menjadi perhatian pihaknya ialah kesejahteraan TNI.
“Semuanya masih berlaku, karena kan kita rapikan semuanya, yang penting kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan, harus kita perhatikan,” ujarnya.
Adapun pengesahan RUU TNI menjadi UU berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Ketua Komisi I Utut Adianto menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.
Senada dengan Utut, Puan Maharani mengatakan bahwa RUU TNI membahas tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan.
“Ada tiga pasal yang fokus kemudian dibahas yakni Pasal 7 terkait dengan OMSP (Operasi Militer Selain Perang), kemudian terkait dengan Pasal 47 yang mana ada penambahan 10 bidang yang memang bisa ditempati TNI aktif dari 10 menjadi 14, kemudian masalah pensiun yang mana ada masalah keadilan,” ujarnya.
Puan menegaskan meskipun ada perubahan dalam regulasi ini, DPR dan pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil, hak-hak demokrasi serta hak asasi manusia sesuai dengan aturan yang berlaku di seluruh Indonesia maupun standar internasional.


















Discussion about this post