Suaranusantara.com- Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) baru saja disahkan oleh DPR RI pada Kamis 20 Maret 2025 lalu melalui rapat paripurna DPR ke 15 Masa Sidang II Tahun Persidangan 2024-2025.
Masyarakat dan mahasiswa pun menolak UU TNI baru lantaran dikhawatirkan bakal menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang sudah tertidur selama lama.
Masyarakat pun beramai-ramai mengajukan gugatan UU TNI baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terpantau gugatan diajukan sejak Sabtu 22 Maret 2025.
Adapun gugatan terdaftar pada nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Artinya, 2 hari setelah disahkan atau pada Sabtu, UU TNI itu langsung digugat ke MK.
“Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” bunyi pokok perkara gugatan tersebut dikutip pada Senin 24 Maret 2025.
Ada sebanyak tujuh pemohon yang menggugat UU TNU baru di antaranya, Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
Tujuh orang tersebut merupakan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI).
Mereka beralasan revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Hal itu tercermin dari minimnya partisipasi publik hingga sulitnya masyarakat mengakses draf RUU TNI.
Mengingat saat rapat panitia kerja (panja) yang digelar beberapa waktu lalu digelar di sebuah hotel mewah yakni Fairmont Jakarta Pusat sejak Jumat siang 13 Maret 2025 hingga Sabtu dini hari 14 Maret 2025.
Bahkan dalam rapat panja tidak disiarkan ke publik terkait pembahasan revisi UU TNI.
Lalu para pemohon juga mempermasalahkan RUU TNI dikebut meski tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Selain itu, RUU TNI menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, padahal RUU itu tidak berstatus carry over ke periode saat ini
Markas Besar (Mabes) TNI pun merespon soal gugatan UU TNI baru itu ke MK.
Melalui Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya menghormati segala prpses hukum yang berlangsung termasuk hak warga negara untuk menggugat ke MK
“TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Kristomei melalui pesan singkat, Senin 24 Maret 2024.
Kristomei menerangkan UU TNI yang baru saja disahkan itu sudah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Selain itu, UU TNI baru juga telah mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI.
“Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kristomei menyebut TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku.
“Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur dia.


















Discussion about this post