Suaranusantara.com- Hari ini Kamis 27 Maret 2025 digelar sidang lanjutan atas kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Agenda sidang hari ini adalah KPK menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto pada persidangan sebelumnya, Jumat 21 Maret 2025.
Dalam tanggapannya, KPK menolak eksepsi yang diajukan Hasto Kristiyanto.
KPK dalam tanggapannya mengatakan bahwa kasus yang menyeret Hasto murni penegakan hukum bukan seperti yang ditudingkan tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan sebagai motif politik dan unsur balas dendam.
“Melihat pendapat dari terdakwa tersebut, penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti,” tutur jaksa KPK Kamis 27 Maret 2025.
Dijelaskan, penegakan hukum atas dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kecukupan alat bukti.
Menurut jaksa, penegakan hukum terhadap Hasto tidak terkait dengan agenda apa pun atau ditunggangi siapa pun karena semuanya adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” kata jaksa penuntut umum komisi antirasuah.
Usai sidang mendengar tanggapan dari KPK, Hasto Kristiyanto yang hadir dalam persidangan memberikan responnya.
Hasto mengatakan banyak aspek yang tidak bisa dijawab oleh KPK dalam menanggapi eksepsinya.
“Banyak aspek-aspek yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum,” kata Hasto, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 27 Maret 2025.
Salah satu yang tak bisa dijelaskan KPK adalah ketentuan obtruction of justice itu dikaitkan dengan aspek penyidikan, bukan penyelidikan.
“Sementara proses yang terjadi itu adalah pada tahap penyelidikan,” ucap Hasto.
Kemudian, Hasto menambahkan, soal tidak adanya kepastian hukum terkait kasus Harun Masiku yang sebelumnya sudah ada proses pengadilan yang sudah inkrah.
Sehingga hal-hal yang didakwakan kepadanya, menurut Hasto, cenderung dipaksakan.
“Hal tersebut tidak dijawab oleh jaksa penuntut umum, karena itulah kami percayakan kepada seluruh majelis hakim untuk dapat mengambil keputusan terbaik atas eksepsi yang kami ajukan,” tuturnya.
Atas hal itulah, Hasto berharap nantinya majelis hakim dapat memberikan keputusan terbaik.
“Karena itulah kami percayakan kepada seluruh Majelis Hakim untuk dapat mengambil keputusan terbaik atas eksepsi yang kami ajukan,” terangnya
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 11 April 2025 mendatang dengan agenda putusan sela.
Discussion about this post