Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Kamis 27 Maret 2025 memanggil mantan juru bicara KPK yang kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah.
Febri Diansyah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Dipanggilnya Febri Diansyah oleh KPK, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai janggal sebab, mantan jubir lembaga antirasuah itu tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
“Ini kan aneh ya, ada panggilan sprindiknya Harun Masiku untuk rekan kita saudara Febri ini menjadi suatu keanehan, suatu yang aneh dan ganjil kenapa? Karena Mas Febri tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 27 Maret 2025.
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP ini pun berharap, langkah penyidik KPK tak ganggu kerja profesi advokat.
“Kami melihat bahwa apa yang sedang dilakukan oleh penyidik KPK semoga ini bukan menjadi bagian untuk mengganggu provesi advokat dalam menjalankan tugas,” katanya.
Ronny mengingatkan KPK bahwa saat ini Febri tengah mendampingi Hasto dalam persidangan di kasus tersebut.
Ronny pun menilai ada rentetan kejanggalan terhadap kegiatan penyidik KPK. Mulai dari penggeledahan kantor Febri lalu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Publik juga bisa melihat ketika Mas Febri sidang April, saya itung kemudian 5 hari kemudian terjadi penggeledahan di kantor lama Mas Febri, kemudian ada panggilan panggilan bertepatan hari ini dnegan persidangan,” tutur Ronny.
Ronny mengatakan dengan melihat kejanggalan tersebut, harapannya publik bisa menilai sendiri.
“Nah ini kan publik bisa juga menilai tujuan dari pemanggilan saudara Febri ini, ini adalah bagian dari proses yang kita lihat dalam profesi advokat dalam menjalankan tugas dan kita berharap sekali bahwa KPK profesional penegakan hukum yang berjalan profesional dan tidak berdasarkan apa dari pesanan politik ya,” pungkasnya.


















Discussion about this post