Suaranusantara.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya akan segera memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim usai kembali ke Indonesia setelah berlibur ke Jepang.
Hal itu dilakukan, dikarenakan Bima Arya mengaku pihaknya tidak menerima pengajuan izin dari Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk pergi liburan ke Jepang.
“(Pemanggilan) segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu,” kata Bima Arya, Senin (7/4/2025).
Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.
“Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujar dia.
Bima Arya juga merinci sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut.
Adapun sanksinya, yakni pemberhentian sementara dari jabatannya selama 3 bulan.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tuturnya.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegur Bupati Indramayu sekaligus selebriti, Lucky Hakim, karena pergi liburan ke luar negeri tanpa izin kepadanya dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Teguran itu disampaikan Dedi melalui unggahan di akun TikTok-nya @dedimulyadiofficial, pada Minggu (6/4/2025).
Dalam unggahan itu tampak foto-foto Lucky yang asyik berlibur ke Jepang bersama keluarganya.
Lucky terlihat mengenakan pakaian kimono dan turun dari mobil travel.
Tak hanya itu, Lucky juga berpose bersama keluarga di depan Disneyland Jepang.
“Salamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu ya,” tulis Dedi dikutip Senin (7/4/2024).


















Discussion about this post