Suaranusantara.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Perampasan Aset.
Sebab, menurut dia, syarat penerbitan Perppu sebagai produk legislasi dari presiden itu merupakan kegentingan yang memaksa.
Hal ini disampaikam Yusril saat merespon terkait isu kemungkinan Prabowo mengeluarkan Perppu, menyusul belum disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
“Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5/2025).
Saat ini, kata Yusril, belum ada hal mendesak yang mengharuskan mengeluarkan Perppu tersebut,
Maka dari itu, Yusril mengaku, saat ini pemerintah hanya menunggu DPR RI untuk membahas hal RUU Perampasan Aset tersebut.
“Jadi sekarang pemerintah menunggu saja kapan DPR akan mulai membahas rancangan Undang-Undang itu,” ucapnya.
Menurut Yusril, apabila DPR telah siap membahas RUU itu, pemerintah akan menyambutnya dengan surat presiden.
Di mana presiden akan menunjuk menteri terkait untuk membahas RUU bersama legislatif.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 lalu.
“Saya dukung UU Perampasan Aset. Enak saja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo di depan massa aksi peringatan hari buruh sedunia atau May Day di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Discussion about this post