Suaranusantara.com- Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh penggugat diketahui bernama Komardin seorang Advokat asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Adapun Komardin menggugat pihak UGM di antaranya Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia, 4 Wakil Rektor (Warek) UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan dosen pembimbing akademik Jokowi, Ir. Kasmudjo.
Gugatan itu dilayangkan oleh Komardin dengan teregister dalam nomor 106/Pdt.G/2025/Pn Smn ditetapkan sejak 5 Mei 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.
Pihak UGM pun mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Menurut UGM, gugatan yang dilayangkan merupakan hak setiap orang.
Maka dari itu, pihak UGM mengaku siap meladeni gugatan dari penggugat Komardin.
Itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan secara perdata. Kami sebagai institusi pendidikan, akan menanggapi gugatan tersebut. Kami siap, terkait proses persidangan yang akan dilalui,” ucap Kepala Biro Hukum Veri Antoni saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu 14 Mei 2025.
Menjelang sidang pertama itu, pihaknya tengah mempelajari isi gugatan. Selain itu, bukti-bukti yang akan menguatkan pihak UGM tengah dipersiapkan.
Sayangnya, Veri masih merahasiakan bukti-bukti yang tengah disiapkan UGM. Sebab, hal itu termasuk dalam pokok perkara, dan akan dibuka saat persidangan.
“Kami pelajari gugatannya, tentu hal-hal yang menguatkan kami dipersiapkan, dan bukti-bukti pendukung. Tergantung mereka minta apa, tentu kita memberikan jawaban terkait apa yang mereka dalilkan dalam gugatannya,” ujarnya.
Veri mengatakan, UGM memiliki bukti-bukti yang bisa mengatakan sikapnya.
“Insyaallah kami memiliki bukti autentik terkait status keberadaan pak Jokowi di lingkungan kampus kami. Seperti yang disampaikan pimpinan, terkait data pribadi tentu ini yang berhak orang pribadinya atau dari Kejaksaan, atau dalam konteks di Pengadilan,” pungkasnya.


















Discussion about this post