Suaranusantara.com- Menyambut HUT ke 498 Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan aturan di mana ondel-ondel yang merupakan kesenian budaya Betawi dilarang untuk ngamen.
Hal ini dikatakan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berujar tengah menggodok aturan itu dan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) di mana melarang ondel-ondel untuk ngamen. Sebab, ondel-ondel adalah kesenian budaya Betawi.
Kata Pramono Anung, ondel-ondel hanya boleh digunakan untuk kesenian dan pentas budaya saja bukan digunakan untuk mengamen di jalanan.
“Kami sedang menggodok untuk itu. Saya akan mengeluarkan pergub bahwa ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, memang hanya akan diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan untuk ngamen,” ujar Pramono di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu 15 Juni 2025.
Ia menambahkan, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelaku.
Senada dengan Pramono, sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno juga menyatakan bahwa perda larangan ondel-ondel untuk mengamen sedang dirancang dalam satu paket regulasi yang mengatur Lembaga Adat Masyarakat Betawi.
Menurutnya, perda ini tidak hanya mencakup ondel-ondel, tapi juga budaya Betawi lainnya seperti lenong dan samrah.
“Sedang disusun. Ini masuk ke dalam perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Harapannya, aturan ini bisa keluar sebelum HUT Jakarta pada 22 Juni,” kata Rano seusai kegiatan Car Free Day di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu 8 Juni 2025.
Rano mengungkapkan bahwa sejumlah tokoh Betawi telah menyambut positif rencana ini. Pemprov, menurutnya, berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan budaya Betawi secara bermartabat melalui regulasi yang tepat.


















Discussion about this post